Profil Dinas Kominfo Kab. Kediri
Oleh ADMINISTRATOR
03 Des 2019, 11:18:05 WIB
03 Des 2019, 11:18:05 WIB
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri
Pejabat | : | KRISNA SETIAWAN, SAP., M.Si. |
Alamat kantor | : | Jl. Sekartaji No. 2 Doko, Ngasem, Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 682152, 696714 |
No. Fax | : | (0354) 692279 |
Website | : | https://diskominfo.kedirikab.go.id |
: | diskominfo[at]kedirikab.go.id |

Bagan Organisasi
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
A. Diskominfo merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, urusan Pemerintahan Daerah di bidang Persandian dan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Statistik.
B. Diskominfo dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
C. Diskominfo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
D. Diskominfo dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- Pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- Pembinaan penyelenggaraan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- Pelaksanaan administrasi di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
- Pelaksanaan hrgas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan