Profil PPID
16 Feb 2023, 09:56:05 WIB
PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri
Atasan PPID | : | Dr. NUR MIFTAHUL HUDA, S.P.d.,M.Pd |
Alamat Kantor | : | Jl.Sekartaji No.2 Doko, Ngasem, Kab.Kediri |
No. Telepon | : | (0354) 682152, 696714 |
No.Fax | : | (0354) 692279 |
Website | : | https://diskominfo.kedirikab.go.id |
: | diskominfo[at]kedirikab.go.id |
SEPUTAR PPID
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarkat dengan cepat, actual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut, kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yanga serius bagi semua badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas poko dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Pemerintah Kabupaten Kediri, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD.
VISI DAN MISI
PPID Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Kediri
VISI
- Terwujudnya Layanan Informasi yang Akurat
MISI
- Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
- Mengembangkan Sistem Layanan Informasi
- Meningkatkan Sinergitas dengan Sumber Informasi
TUGAS DAN FUNGSI
PPID Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Kediri
TUGAS :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
FUNGSI :
- Tugas PPID SKPD yaitu mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya.
- Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya.
- Penyelesaian dan pengujian data dan informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Pengujian aksesiblitas atas suatu informasi publik.
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
- Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.