Sorry, your browser does not support JavaScript!
Scroll to top
 

Profil PPID

Oleh ADMINISTRATOR
16 Feb 2023, 09:56:05 WIB

PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri

 

Atasan PPID : Dr. NUR MIFTAHUL HUDA, S.P.d.,M.Pd
Alamat Kantor : Jl.Sekartaji No.2 Doko, Ngasem, Kab.Kediri
No. Telepon : (0354) 682152, 696714
No.Fax : (0354) 692279
Website : https://diskominfo.kedirikab.go.id
Email : diskominfo[at]kedirikab.go.id

SEPUTAR PPID 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarkat dengan cepat, actual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut, kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yanga serius bagi semua badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas poko dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Pemerintah Kabupaten Kediri, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD.

 

VISI DAN MISI

PPID Dinas Komunikasi dan Informatika

Kabupaten Kediri

VISI

  • Terwujudnya Layanan Informasi yang Akurat

MISI

  • Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
  • Mengembangkan Sistem Layanan Informasi 
  • Meningkatkan Sinergitas dengan Sumber Informasi

TUGAS DAN FUNGSI

PPID Dinas Komunikasi dan Informatika

Kabupaten Kediri

TUGAS :

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.

FUNGSI :

  • Tugas PPID SKPD yaitu mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya.
  • Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya.
  • Penyelesaian dan pengujian data dan informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
  • Pengujian aksesiblitas atas suatu informasi publik.
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.