Syarat dan Ketentuan Permohonan Layanan Pusat Data
28 Agu 2023, 16:27:08 WIB
1. Definisi Layanan
a. Layanan Pusat Data adalah layanan cloud berupa penyediaan IaaS, PaaS, SaaS, dan SECaaS yang diberikanoleh Dinas Kominfo kepada pengguna;
b. Layanan Infrastructure as a Service (IaaS) adalah layanan yang terdiri dari penyediaan storage, computing capabilities, dan central processing unit (CPU)yang terbungkus di dalam sebuah Virtual Private Server (VPS) atau Hosting yang diberikan oleh Dinas Kominfo serta dikelola mandiri oleh pengguna dengan memperhatikan syarat dan ketentuan penggunaan;
c. Layanan Platform as a Service (PaaS) adalah layanan penyediaan fasilitas untuk mengembangkan, menjalankan, dan mengelola aplikasi, baik itu aplikasi berbasis web maupun aplikasi berbasis perangkat bergerak (mobile) yang diberikan oleh Dinas Kominfo kepada pengguna. Contoh dari layanan PaaS adalah Content Management System;
d. Layanan Software as a Service (SaaS) adalah layanan penyediaan aplikasi berbasis awan yang diberikan oleh Dinas Kominfo kepada pengguna yang memungkinkan pengguna untuk langsung menggunakan tanpa harus melakukan konfigurasi dan instalasi; Contoh dari layanan SaaS adalah Cloud Storage
e. Layanan Security as a Service (SECaaS) adalah layanan penyediaan fasilitas pengamanan yang diberikan Dinas Kominfo kepada pengguna untuk mendukung Layanan IaaS, PaaS, dan SaaS. Contoh layanan SECaaS yaitu Network Firewall, Network Antivirus, File Monitoring, Web Application Firewall,Vulnerability Management, dan e-Mail Security;
f. Pengguna adalah SKPD, pemerintah desa atau pihak swasta yang memanfaatkan layanan Pusat Data yang dikelola Dinas Kominfo.
2. Informasi Layanan
a. Permintaan informasi tentang layanan Pusat Data dapat diajukan melalui kantor Dinas Kominfo Kab Kediri Jl. Sekartaji No.2, Sumber, Doko, Kec. Ngasem atau bisa melalui telepon (0354) 682152 ;
b. Permintaan pengajuan layanan dilakukan melalui website https://diskominfo.kedirikab.go.id;
c. Pengajuan untuk huruf (a) dan (b) dilakukan pada hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan untuk huruf (c) bisa dilakukan selama 24/7;
3. Persyaratan Layanan
a. Pengguna layanan Pusat Data wajib mengajukan permohonan layanan serta melampirkan dokumen kelengkapan sebagai berikut:
i. Scan dokumen kartu pegawai/ASN atau KTP untuk non ASN ;
ii. Scan dokumen surat penugasan PIC (format disesuaikan oleh masing- masing SKPD
iii. Scan dokumen surat permohonan pengajuan layanan dengan menyebutkan spesifikasi teknis dan kapasitas yang diinginkan sesuai dengan format lampiran;
iv. Scan dokumen formulir kontrak penggunaan layanan dan Admin Teknis Pengguna Layanan (dapat dilihat pada bagian bawah halaman ini).
b. Surat permohonan dan Formulir Kontrak Penggunaan Layanan ditandatangani minimal oleh Kepala SKPD atau kepala bidang yang membidangi urusankomunikasi dan informatika dan diupload dalam satu file PDF pada saat pengajuan layanan;
c. Terkait permohonan penambahan spesifikasi teknis atau kapasitas dari layananyang sudah berjalan, pengguna harus mengajukan kembali surat permohonandi dalam aplikasi dengan menyebutkan spesifikasi teknis dan kapasitas yang diinginkan serta memberikan alasan kebutuhan penambahan tanpa harus mengisi Formulir Kontrak Penggunaan Layanan kembali.
4. Hak dan Kewajiban Pengguna
a. Pengguna berhak untuk mendapatkan layanan sebagaimana disebutkan padaNomor 1 huruf (b), (c), (d) dan (e) setelah menandatangani Kontrak Penggunaan Layanan tanpa dikenakan biaya;
b. Pengguna wajib memberikan informasi yang benar, terkini, akurat dan lengkapsebagaimana diminta dalam dokumen atau formulir layanan. Pengguna setujuuntuk selalu memberikan informasi terkini selanjutnya;
c. Pengguna wajib mengikuti kebijakan Dinas Kominfo dalam rangka penerapan keamanan informasi pada ekosistem pusat data;
d. Pengguna wajib menjaga, menggunakan, mengelola, dan/atau mendistribusikan hak akses pada layanan pusat data secara bertanggung jawab;
e. Pengguna wajib melakukan optimalisasi dan memastikan efisiensi pemanfaatan sumber daya yang dialokasikan pada pusat data;
f. Pengguna berhak untuk mendapatkan dukungan dalam batasan yang telah ditentukan oleh Dinas Kominfo;
g. Pengguna wajib menyediakan lisensi secara mandiri terkait penggunaan produk proprietary atau produk dengan kebutuhan lisensi, jika lisensi terkait tidak tersedia di pusat data;
h. Pengguna wajib mematuhi Kebijakan Penggunaan Layanan;
i. Pengguna diwajibkan ikut serta untuk melakukan backup data selain backup data yang dilakukan oleh penyedia;
j. Pengguna bertanggung jawab penuh terhadap semua konsekuensi dan kerugian yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian pengguna yang melanggar kewajiban dan kebijakan penggunaan layanan Pusat Data;
5. Hak dan Kewajiban Dinas Kominfo
a. Dinas Kominfo melakukan assessment dan moderasi terhadap semua permintaan layanan yang diajukan oleh SKPD;
b. Dinas Kominfo dapat menyetujui atau menolak permintaan layanan dari calon pengguna berdasarkan hasil dari Nomor 5 huruf (a);
c. Dinas Kominfo berhak untuk melakukan perubahan fitur-fitur yang ada pada layanan pusat Data tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
d. Dinas Kominfo berhak untuk melakukan pemeliharaan jika terjadi gangguan masal dalam layanan Pusat Data dengan pemberitahuan terlebih dahulu;
e. Dinas Kominfo melakukan monitoring pemanfaatan layanan dan melakukan rasionalisasi (pengurangan) spesifikasi/kapasitas layanan yang belum digunakan secara optimal oleh pengguna layanan;
f. Dinas Kominfo berhak untuk melakukan tindakan penghapusan, pemblokiran atau tindakan lain terhadap layanan Pusat Data jika diketahui pengguna melakukan pelanggar Kebijakan Penggunaan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6. Kebijakan Penggunaan Layanan
a. Layanan IaaS
i) VPS atau Hosting digunakan sesuai peruntukan ketika melakukan permohonan layanan, tidak diperkenankan untuk selain yang disebutkan pada saat melakukan permohonan layanan, kecuali ada pemberitahuan kepada Dinas Kominfo;
ii) Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan layanan, Dinas Kominfo melaksanakan rasionalisasi (pengurangan) spesifikasi dan kapasitas layanan jika rata-rata utilisasi kapasitas kurang dari 30%
iii) Pengguna layanan bekerja sama dengan Dinas Kominfo dalam rangka pelaksanaan rasionalisasi (pengurangan) spesifikasi dan kapasitas layanan;
iv) Dinas Kominfo menarik alokasi kapasitas sumber daya yang tidak digunakan olehpengguna layanan selama minimal 1 bulan berturutturut;
v) Tidak diperkenankan melakukan instalasi peer-to-peer (P2P) sharingapplication seperti bittorent, dll;
vi) Tidak diperkenan menggunakan VPS atau Hosting untuk melakukan penambangan mata uang digital, seperti bitcoin, ethereum, dll.
b. Layanan PaaS
i) Layanan PaaS digunakan sesuai dengan peruntukan ketika permohonan layanan dilakukan pertama kali oleh pengguna, kecuali ada pemberitahuanperubahan kepada Dinas Kominfo;
ii) Layanan PaaS tidak diperkenankan untuk dijadikan pengembangan aplikasiuntuk kepentingan pribadi.
c. Layanan SECaaS
i) Tidak diperkenankan menggunakan layanan SECaaS untuk vulnerability assessment tanpa ada persetujuan dari pihak yang akan dilakukan assessment;
ii) Tidak diperkenankan menggunakan layanan SECaaS untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
7. Penghentian dan Penghapusan Layanan
a. Dinas Kominfo berhak melakukan penghentian layanan baik yang bersifat permanen maupun sementara tanpa kewajiban bagi Dinas Kominfo untuk mengganti kerugian material dan nonmaterial disisi Pengguna yang terjadi akibat penghentian layanan tersebut apabila diketahui Pengguna melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan ini atau peraturan perundangan yang berlaku;
b. Layanan akan di-suspend (dihentikan sementara) apabila layanan tidak digunakan dalam jangka waktu 3 bulan setelah layanan diberikan. Layanan akan dihapus apabila layanan tidak digunakan dalam jangka waktu 6 bulan setelah layanan diberikan.
8. Lain-Lain
a. Apabila dikemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan terjadi permasalahan dalam syarat dan ketentuan ini akan diselesaikan oleh penyedia dan pengguna secara musyawarah untuk mufakat bersemangatkan kebersamaan, kekeluargaan dan itikad baik;
b. Hal-hal yang belum diatur dalam syarat dan ketentuan penggunaan layanan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Komunikasi dan Informatika melalui petunjuk teknis.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut form untuk pengajuan Online Layanan Pusat data Diskominfo :
>>>>> Permintaan Layanan Pusat Data Diskominfo <<<<<