SOP Layanan Pusat Data
28 Agu 2023, 16:16:25 WIB
Dalam rangka melaksanakan layanan pusat data yang terpadu, seragam dan terstandar, maka dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaannya. SOP ini dilaksanakan oleh pengguna ketika akan melakukan permintaan layanan pusat data pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
SOP Permintaan Layanan
SOP permintaan layanan adalah prosedur yang harus diikuti oleh pengguna untuk melakukan permintaan layanan pusat data pada pengelola TI Diskominfo, mulai dari pengisian form serta pemenuhan lampiran yang dibutuhkan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SOP Permintaan Layanan
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut detail persyaratan teknis untuk permintaan layanan Web Hosting dan VPS (Virtual Private Server),
A. Permintaan Web Hosting (shared)
Layanan Web Hosting di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri menggunakan teknologi panel kontrol bernama Plesk. Spesifikasi minimal sistem / aplikasi yang harus disesuaikan agar bisa menggunakan fasilitas Web Hosting di Dinas Kominfo yaitu:
Software | Versi Standar Diskominfo | |
---|---|---|
PHP | : | 7.4 atau di atasnya |
Database | : | MariaDB 10.5 atau di atasnya |
MySQL 8.0 atau di atasnya | ||
PostgreSQL 14.9 atau di atasnya | ||
Web Server | : | Apache 2.4.52 atau di atasnya |
Nginx 1.24.0 atau di atasnya |
B. Permintaan VPS (non-shared)
Layanan VPS di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri digunakan pada website yang membutuhkan sumber daya besar. Karena penggunanya tidak perlu berbagi sumber daya dengan website lain seperti halnya pada shared hosting. Spesifikasi standar permintaan VPS yang bisa diberikan oleh Dinas Kominfo adalah sebagai berikut:
Sumber Daya Pusat Data | Kapasitas Standar Diskominfo | |
---|---|---|
Processor | : | 1 core |
RAM | : | 2 GB |
HDD | : | 32 GB |
Untuk permintaan kapasitas VPS yang lebih tinggi perlu untuk koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kominfo, tentunya disesuaikan dengan kemampuan sumber daya Pusat Data yang disediakan oleh Dinas Kominfo.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut form untuk pengajuan Online Layanan Pusat data Diskominfo :
>>>>> Permintaan Layanan Pusat Data Diskominfo <<<<<