Dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa
Surabaya - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Ruang Anjasmoro Kantor Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Surabaya, Kamis (27/6/2024).
KI Jatim mengundang 56 kepala desa dari 27 kabupaten dan 1 kota di Jawa Timur. Penentuan desa dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim dan masuk kategori Desa Mandiri. Turut diundang pula perwakilan dari Dinas Kominfo dan DPMD dari 27 kabupaten dan 1 kota.
Dalam kesempatan itu, hadir Ketua Komisi Informasi Edi Purwanto yang menandai kegiatan dengan pemukulan gong. Turut mendampingi Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jatim A.Nur Aminuddin, Kabid Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin, dan Kabid Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) KI Jatim Yunus Mansur Yasin.
“Sosialisasi ini adalah mengajak kepada pemerintah desa di Jawa Timur mengikuti standar layanan informasi publik yang sudah ditetapkan dalam peraturan komisi informasi tahun 2018. Kita mengambil perwakilan dua desa per kabupaten/kota, mereka-mereka nantinya agar memberikan layanan yang maksimal kepada siapapun dan kelompok manapun yang memohon informasi di desa,” ujar Ketua KI Jatim, Edi Purwanto.
Maka itu, kata Edi, melalui sosialisasi badan publik dapat memahami atas kebutuhan informasi publik. “Saya berharap sosialisasi ini, trend permohonan penyelesaian sengketa informasi di Jawa Timur semakin menurun dan kemudian terus berikutnya. Kami berharap agar nanti yang ada di sini baik itu dari desa atau kemudian DPMD atau kominfo itu terus mensosialisasikan Perki I tahun 2018 , karena ini penting untuk desa,” pungkasnya
Achmad Nur Aminuddin menyampaikan, sesuai dengan tujuan dari Sosialisasi Standar Layanan Inforamsi (SLIP) Desa yaitu meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Desa untuk menghasilkan layanan informasi Publik yang berkualitas yang menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik desa dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas.
Sesuai dengan PERKI. No.1 Tahun 2018 Pasal 8, dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa, Kepala Desa adalah atasan PPID Desa. Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa. Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.
“Kami berharap para kades di Jatim bisa menjalankan PPID Desa. Tujuan utamanya agar optimalisasi pelayanan informasi publik bisa lebih berkualitas dan transparan. Dengan begitu, ketika ada persoalan terkait permohonan informasi tidak lagi diselesaikan dengan uang tapi ada prosedur yang bisa dijalankan,” ungkap Edi Purwanto.
Selanjutnya, para peserta sosialisasi akan diarahkan untuk mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP di Jawa Timur oleh KI Jatim untuk kategori Pemeritah Desa. Dari informasi KI Jatim, Monev 2024 akan mulai disosialisasikan pada 19 dan 27 Juni 2024.
Dilanjutkan Bimtek Pengisian SAQ yang akan dilakukan 16 dan 17 Juli 2024. Proses pengisian SAQ durasi juga diperpanjang terhitung mulai 16 Juli hingga 19 Agustus 2024. Dilanjutkan verifikasi SAQ mulai 20 Agustus hingga 19 September 2024.
Untuk proses visitasi dan verifikasi faktual akan digelar mulai 23 September hingga 18 Oktober 2024. Presentasi dan wawancara pada tanggal 23-24 Oktober 2024. Penilaian dan pemeringkatan badan publik dilaksanakan 25 Oktober hingga 8 November 2024. Puncaknya yakni penganugerahan penghargaan kepada badan publik akan digelar 11 November 2024.(By.Dinas Kominfo Kab.Kediri)