Kabupaten Kediri Menuju Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik menjadi salah upaya Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat yang diperkuat dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008.
Guna menyamakan persepsi antara PPID utama dengan PPID pembantu yang berada disetiap Organisasi Perangkat Daerah(OPD), maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Rapat yang berlangsung selama 2 hari dimulai tanggal 21-22 Februari 2023 bertempat di Aula Dinas Kominfo tersebut diikuti oleh pejabat yang membidangi PPID di Kabupaten Kediri, (21/2/2023).
Dalam rapat koordinasi tersebut, bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Drs. Sri Ilham Wahyu Subekti, M.Si. Dalam sambutannya mengawali persentasi, dirinya menyampaikan bahwa saat ini nilai PPID Kabupaten Kediri berada dibawah, untuk itu bagaimana kita mendongkrak nilai tersebut agar menjadi lebih baik dan target kita adalah nilai "B".
Dengan keterbukaan layanan informasi publik salah satunya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Kediri yang tahun ini akan memasuki smart city, dimana seluruh pelayanan publik menggunakan sistem online.
Dalam keterbukaan informasi publik yang perlu diperhatikan adalah hak dan kewajiban kita sebagai penyedia informasi dan masyarakat sebagai penerima informasi.
"Terdapat pengecualian informasi atau yang tidak wajib disampaikan dan diumumkan kepada publik, yaitu jika informasi tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat," terangnya. "Selanjutnya informasi yang tidak wajib disampaikan adalah membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta mengungkapkan kekayaan alam," jelas Ilham.